Desa Duda utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem
Anggaran Pendapatan Desa
Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang mencakup pendapatan dan belanja desa. APBDesa disusun oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Anggaran Pendapatan Desa
APBDES 2024
APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Sumber pendapatan desa dapat berasal dari beberapa sumber, antara lain:
Pendapatan Asli Desa (PAD): Pendapatan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh desa untuk menambah penerimaan yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening kas desa. Contoh pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya masyarakat desa, dan hasil pungutan desa.
Pendapatan Transfer: Pendapatan ini berasal dari dana yang diterima desa melalui transfer dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Contoh pendapatan transfer meliputi Dana Desa (DD), alokasi dana desa, dan bantuan keuangan dari pemerintah.
Pendapatan Lain: Pendapatan ini merupakan penerimaan desa yang berasal dari kerja sama desa, dana Corporate Social Responsibility (CSR), bunga bank, hibah, dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APBDesa memiliki fungsi sebagai alat perencanaan dan pengendalian dalam pemerintahan desa. Sebagai alat perencanaan, APBDesa digunakan untuk merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan desa, merencanakan program dan kegiatan desa, mengalokasikan dana, dan menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi. Sebagai alat pengendalian, APBDesa berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif dan efisien.