
Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Duda Utara dan dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.
Musyawarah desa ini bertujuan untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2025 secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Dalam pemaparannya, Perbekel Desa Duda Utara menjelaskan secara rinci pelaksanaan program dan kegiatan desa, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Perbekel menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ia juga menyampaikan capaian kegiatan, kendala yang dihadapi selama pelaksanaan, serta upaya yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran desa.
Ketua BPD Desa Duda Utara dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa. Ia berharap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBDes terus dipertahankan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.
Musyawarah desa berlangsung dengan suasana tertib dan partisipatif. Warga yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pertanyaan terkait laporan pertanggungjawaban APBDes. Seluruh masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program di tahun-tahun berikutnya.
Melalui Musyawarah Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Duda Utara berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
